“Hai guys,..... ekonomi kelas x
.blogspot.com kali ini akan membahas tentang peran Bank Indonesia di dalam
sistem pembayaran. Postingan ini
diharapkan dapat membantu kalian semua dalam memahami sistem pembayaran yang
ada di Indonesia.”
Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar
Suatu Negara yang modern dapat dilihat dari peranan
perbankan yang sangat dominan dalam memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat
baik secara individu maupun secara komunitas sangat berpengaruh pada
pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, Bank Indonesia
sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga aktivitas perbankan dengan
berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi lebih baik.
Menjaga kestabilan moneter merupakan tugas Bank
Indonesia untuk menjamin peredaran uang sesuai dengan yang diperlukan guna
mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi tinggi.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank Indonesia
dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai
perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan
perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya
stabilitas ekonomi makro.
Besaran moneter yang perlu dikendalikan terdiri dari
jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan jumlah uang beredar dalam arti
luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur tersebut akan
memengaruhi jumlah uang beredar. Sedangkan perkembangan perekonomian yang
diinginkan oleh otoritas moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang
tercermin, antara lain oleh:
- stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
- membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
- luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan
penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam
sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak
yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem
pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat
luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas.
Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar
yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang
sedikit (Hongkong).
Tugas Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional
(SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula
transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter
berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan
menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak
menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan
(oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara
sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga
yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang
rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang
sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun
menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran
apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses
alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang
dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau
transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank
sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan
sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal
di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan
clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang,
pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang
Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran
emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan
perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran
uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah
dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan
tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor
Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia
atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang
kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan
uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu
pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah
dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara
menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga
kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank
Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut
adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak
kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang
diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan
pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Sumber :
No comments:
Post a Comment