“Hai guys,..... ekonomi kelas x
.blogspot.com kali ini akan membahas tentang Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya. Postingan ini diharapkan dapat membantu kalian semua mendeskripsikan
serta menyajikan peran dan produk dari bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK
dan bank sentral.”
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah.
A. Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu bank
yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kestabilan
kegiatan- kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian.
Bank Sentral yang ada di Indonesia bernama Bank Indonesia, yaitu lembaga negara
yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah, dan berkedudukan di
ibukota.
Tujuan Bank Indonesia adalah
untuk mencapai dan me- melihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah dapat
diukur dari perkembangan laju inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah
dapat tercapai maka Bank Indonesia memiliki tugas-tugas seperti berikut ini.
1) Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Tugas Bank Indonesia dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yaitu dengan cara menetapkan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi. Agar pengendalian
moneter dapat dilakukan dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang,
penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan
kredit atau pembiayaan.
2) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai wewenang dalam
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran. Tugas lainnya yaitu menetapkan penggunaan alat pembayaran,
mengatur sistem kliring antarbank, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3) Mengatur dan Mengawasi Bank
Bank Indonesia dalam mengatur
dan mengawasi bank, memiliki wewenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha-usaha
tertentu, melakukan pemeriksaan terhadap bank, dan memberikan sanksi kepada
bank. Tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
B. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersil.
Dalam bank umum terdapat
beberapa keistimewaan, yaitu kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan
yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek, atau kartu ATM, mampu untuk
menciptakan atau menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian, serta corak
kegiatannya dengan memberikan pinjaman jangka pendek. Selain ke- istimewaan,
bank umum memiliki beberapa fungsi pokok berikut ini :
- Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
- Memberikan pinjaman (kredit).
- Menyediakan mekanisme pembayaran.
- Menciptakan uang giral.
- Menyediakan fasilitas untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
- Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
- Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.
Berdasarkan fungsi-fungsi bank
tersebut, selanjutnya UU Perbankan Tahun 1992 menjelaskan secara rinci
usaha-usaha yang boleh dilakukan oleh bank umum di Indonesia. Berikut ini jenis
usaha bank umum.
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan bentuk sejenis lainnya.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat berharga seperti:
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat berharga seperti:
- surat-surat wesel,
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya,
- surat jaminan pemerintah,
- sertifikat Bank Indonesia,
- obligasi,
- surat utang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan
- instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
5. Memindahkan uang, baik
untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
6. Menyediakan tempat untuk
menyimpan lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundangan yang berlaku.
C. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah dinamakan juga
sebagai bank tanpa bunga karena dalam menghimpun dana tidak memberikan imbalan
bunga dan dalam pinjaman tidak dipungut bunga. Bank syariah memiliki beberapa
prinsip dalam mengoperasikan kegiatannya.
Berikut ini prinsip-prinsip
dari bank syariah.
- Wadi’ah, perjanjian antara pemilik barang dengan menyimpan di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.
- Mudharabah, perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha.
- Musyarakah, perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal membiayai suatu usaha.
- Murabahah, persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
- Bai’ Bithaman Ajil, persetujuan jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
- Ijarah, perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Ta’jri, sama seperti ijarah, namun setelah berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
- Sharf, kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya.
- Al Qarol ul Hasan, perjanjian pinjam meminjam uang untuk membantu menerima pinjaman.
- Al Bai’al Dayan, perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
- Kafalah, jaminan yang diberikan kepada suatu pihak lain, di mana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang.
- Rahan, menjadikan barang-barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
- Hiwalah, pengalihan kewajiban dari suatu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
- Wakalah, perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Untuk produk-produk yang
dipasarkan bank syariah pada umumnya sama dengan jenis produk bank
konvensional. Jenis produk yang dipakai oleh bank syariah berupa giro,
tabungan, deposito berjangka, dan penerimaan dana lainnya. Perkembangan bank
syariah di Indonesia cukup menggembirakan. Selain menggembirakan Bank Muamalat
Indonesia (BMI), bank syariah milik pemerintah juga didirikan, seperti Bank
Syariah Mandiri (BSM). Sekarang ini telah banyak didirikan bank syariah sebagai
cabang dari bank konvensional, seperti Bank BNI, IFI, dan BPD.
D. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit di- bandingkan dengan kegiatan bank
umum. Berikut ini usaha- usaha yang dilakukan BPR.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam BPR, terdapat beberapa
usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
- menerima simpanan berupa giro,
- melakukan penyertaan modal, dan
- melakukan usaha perasuransian.
Sumber :
Indriayu,
Mintasih.2009. Ekonomi : Untuk SMA/ MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment